Perubahan iklim makin mengancam penghidupan masyarakat perdesaan yang bergantung kepada sektor pertanian dan perikanan. Petani lahan kering, nelayan tangkap, dan pembudidaya rumput laut menghadapi risiko kehilangan pendapatan dan aset produktif akibat guncangan iklim yang berulang. Namun, sistem perlindungan sosial di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengantisipasi dan merespons kerentanan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.
Studi SMERU di Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur) dan Mamuju (Sulawesi Barat) menemukan tiga persoalan utama dalam sistem perlindungan sosial yang berjalan saat ini. Pertama, penargetan dan mekanisme respons perlindungan sosial belum cukup mempertimbangkan kerentanan terhadap risiko iklim. Kedua, dukungan pemberdayaan ekonomi masih terbatas dalam memperkuat kapasitas adaptasi masyarakat. Ketiga, berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan adaptasi perubahan iklim masih berjalan secara terpisah.
Untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat perdesaan terhadap perubahan iklim, catatan kebijakan ini merekomendasikan penerapan pendekatan perlindungan sosial adaptif (PSA) melalui tiga langkah utama:
- memasukkan kerentanan iklim ke dalam penargetan dan mekanisme respons bantuan sosial serta jaminan sosial agar perlindungan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan antisipatif;
- menghubungkan bantuan sosial dengan program pemberdayaan ekonomi yang dapat memperkuat kapasitas adaptasi dan diversifikasi penghidupan masyarakat; serta
- memperkuat koordinasi lintas sektor dengan mengintegrasikan peran pendamping sosial, pendamping sektoral, dan kelembagaan lokal agar berbagai bentuk dukungan dapat saling melengkapi.
Saran Sitasi:
Warda, Nila (2026) ‘Strengthening Adaptive Social Protection to Enhance Rural Communities’ Resilience to Climate Change.’ Policy Brief. Jakarta: The SMERU Research Institute. <URL> [tanggal akses].


