Research Report Download
Report (English) |
||
Implementation of
Special Market Operation (OPK) Program: Authors: Abstract As an important part of monitoring the social safety net program being launched in response to Indonesia's ongoing crisis, SMERU fielded teams of Crisis Impact Field Researchers to observe and investigate the implementation and status of the National Logistics Agency (BULOG) program Operasi Pasar Khusus (OPK), from late October to mid of November 1998. These field teams visited 21 urban areas and 19 rural areas in five propinsi -- DKI Jakarta, Central Java, Central Sulawesi, Maluku and South Sumatra (a detailed list of the areas visited is provided in Annex I). The SMERU team used this research to answer five key questions:
In conclusion, these results suggest that OPK's effectiveness as a safety net program would benefit from:
Contents Background
Pelaksanaan Program
Operasi Pasar Khusus (OPK) Penulis: Ringkasan
SMERU telah menurunkan Tim Peneliti
Lapangan Dampak Krisis untuk memantau dan mempelajari pelaksanaan serta
perkembangan Program Operasi Pasar Khusus (OPK) BULOG, yang merupakan salah
satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang telah diluncurkan sebagai
jawaban atas krisis yang berlangsung di Indonesia. Kegiatan lapangan
dilaksanakan pada akhir bulan Oktober sampai pertengahan Nopember 1998,
dengan mengunjungi 21 kelurahan dan 19 desa di 5 propinsi yang meliputi DKI
Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku dan Sumatera Selatan
(perincian daerah yang dikunjungi terdapat pada lampiran 1).
Kunjungan lapangan ini dilaksanakan untuk
menjawab 5 pertanyaan utama, yaitu:
Apakah program OPK mencapai sasaran
dengan tepat? OPK dapat mencapai orang-orang yang
memerlukan, tetapi tidak semua orang yang memerlukan mendapatkan OPK Apakah administrasi OPK berjalan dengan
lancar? Di beberapa wilayah mekanisme
pendistribusian dan pembayaran beras OPK berjalan dengan baik, tetapi
umumnya pemerintah daerah (Pemda) dan aparat pelaksana perlu diberi
biaya operasional dan petunjuk yang lebih memadai. Keharusan melakukan pembayaran
langsung pada saat menerima beras (cash and carry) cukup membebani
target. Mekanisme Pembayaran dari Pemda ke
Dolog bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Apakah program OPK mengalami kebocoran,
disalahgunakan, atau ada permasalahan sejenis? Tak ada informasi yang berkaitan
dengan adanya beras OPK yang dijual kembali, dikorupsi, atau
disalahgunakan. Meskipun demikian, Tim Smeru
mengidentifikasi beberapa peluang kebocoran yang masih memerlukan
studi lebih lanjut, yang berkenaan dengan biaya operasional, penundaan
pembayaran beras OPK antara titik pengumpulan dan kantor Dolog, serta
penimbangan beras di titik pembagian dan di gudang. Apakah penyebaran informasi tentang OPK
efektif? Penyebaran informasi tentang OPK tidak
akurat dan tidak efektif. Apakah kualitas beras OPK bisa diterima
oleh target? Beras OPK merupakan beras kualitas
rendah sampai medium. Secara umum, target dapat menerima beras
tersebut, kecuali di satu tempat penelitian di Semarang dimana target
merasa kurang puas karena kualitas beras yang diterima sangat rendah. Kesimpulan:
Program OPK sebagai program jaring pengaman
sosial akan bermanfaat, jika:
Informasi tentang OPK disampaikan secara
terperinci dan sistematis dengan menekankan pada tujuan dan jangka waktu
program serta memungkinkan masyarakat untuk melakukan monitoring
terhadap pelaksanaan OPK di tingkat kelurahan/desa; Terdapat dukungan operasional yang
konsisten dari pusat untuk pelaksanaan di lapangan, termasuk petunjuk
yang jelas yang secara eksplisit memungkinkan aparat Pemda untuk
melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi daerah masing-masing; Tersedia anggaran yang berimbang dan
lebih transparan, termasuk petunjuk tentang bagaimana "anggaran
biaya operasional" yang besarnya Rp.95 /kg dibagikan diantara para
pelaksana yang terlibat dalam penyaluran beras OPK di berbagai tahap. Peningkatan biaya operasional dengan
memasukkan sedikit biaya untuk memfasilitasi pemantauan oleh masyarakat
(seperti: biaya transport masyarakat ke tempat penyaluran/penimbangan). Menyempurnakan petunjuk pelaksana
(juklak) program, dengan membandingkan besarnya biaya dengan dampak
potensial dari beberapa alternatif, antara lain: Memperbaiki kriteria dasar dari target
penerima menjadi formal, termasuk kriteria baru seperti: Keluarga yang mengkonsumsi protein
hanya seminggu sekali, Keluarga dengan anak-anak yang tidak
bersekolah, dan Keluarga dengan kepala keluarga yang
menganggur, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menyempurnakan kriteria target
penerima dengan memasukkan orangtua tunggal dan atau Kepala Keluarga
(KK) individu serta mereka yang tidak memiliki KTP sah. Menambah alokasi bulanan menjadi 20
kilogram. Diarahkan pada sistem penargetan
secara lokal. Daftar Isi Latar Belakang |
||
|
||