Research Report
December 1999

Download Report
611 kbyte, PDF file


Deregulasi Perdagangan Regional:
Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Daerah dan Pelajaran yang Diperoleh

Syaikhu Usman, M. Sulton Mawardi, Nina Toyamah, Vita Febriany, Sudarno Sumarto,
Roger D. Montgomery, Jacqueline L. Pomeroy

Daftar Isi

I PENDAHULUAN

1.1. Beban regulasi dan pungutan (pajak dan retribusi daerah) atas komoditi pertanian
1.2. Perbaikan di bidang pertanian antara 1998 sampai pertengahan 1999
1.3. Fokus kajian deregulasi

II PERMASALAHAN

2.1. Pajak dan retribusi daerah menghambat perdagangan (domestik) komoditi pertanian
2.2. Hambatan non-pajak pada perdagangan di daerah
2.3. Masalah ekonomi perdesaan sebelum deregulasi
2.4. Beberapa contoh peliknya masalah ekonomi perdesaan
2.5. Pungutan dan pengaturan perdagangan di sektor peternakan

III UPAYA KELUAR DARI PERSOALAN

3.1. Distorsi pasar akibat pajak dan retribusi: UU No. 18, 1997
3.2. Distorsi pasar akibat pengaturan non-pajak: Kesepakatan Januari 1998
antara Pemerintah Indonesia dan IMF
3.3. Fokus kajian tentang pelaksanaan deregulasi

IV PENGHAPUSAN MONOPOLI, MONOPSONI, DAN PENETAPAN PEMBAGIAN PASAR:
Distorsi Pasar Akibat Pengaturan yang Bersifat Non-Pajak

4.1. Usaha menghapus hak monopoli dan monopsoni: yang sukses dan yang gagal
4.2. Persyaratan pengolahan lokal atas hasil perkebunan
4.3. Keharusan adanya kemitraan, terutama di sektor perkebunan
4.4. Persyaratan penjualan jeruk melalui KUD di Kalbar

V DEREGULASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH:
Distorsi Pasar Akibat Pungutan

5.1. Deregulasi pajak dan retribusi daerah di tingkat propinsi
5.2. Deregulasi pajak dan retribusi daerah tingkat kabupaten di Sumatera
5.3. Deregulasi pajak dan retribusi daerah tingkat kabupaten di Jawa
5.4. Deregulasi pajak dan retribusi daerah tingkat kabupaten di Kalimantan
5.5. Deregulasi pajak dan retribusi daerah tingkat kabupaten di Sulawesi
5.6. Deregulasi pajak dan retribusi daerah tingkat kabupaten di NTB

VI DAMPAK DEREGULASI TERHADAP PETANI

6.1. Deregulasi dan perdagangan komoditi pertanian
6.2. Apakah deregulasi berdampak atas proporsi harga di tingkat petani?
6.3. Marjin keuntungan pedagang

VII PENURUNAN PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH:
Kesalahan Deregulasi?

7.1. Dampak UU No. 18, 1997 terhadap penerimaan PAD propinsi
7.2. Dampak UU No. 18, 1997 terhadap penerimaan PAD kabupaten

VIII ISU SOSIALISASI DAN ACCOUNTABILITY DALAM PEMBUATAN
DAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH

8.1. Sosialisasi undang-undang dan peraturan kepada publik
8.2. Accountability dan kepada siapa?

IX APA TANTANGAN KE DEPAN, KEMANA KITA MENUJU?

9.1. Pelajaran dari berbagai masalah sebelum deregulasi
9.2. Masalah sumber penerimaan Pemda
9.3. Agenda ke depan: Legal, transparan dan adil sebagai acuan Pengembangan sumber pungutan
9.4. Tantangan: Legal, tapi tidak transparan, tidak adil, "Sumbangan Pihak Ketiga"
9.5. Tantangan: Bagi hasil pajak, bagi hasil penerimaan lainnya oleh pemerintah pusat
9.6. Tantangan: Dua UU baru yang akan mempengaruhi pajak dan retribusi daerah, UU No. 22,
1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25, 1999 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah
9.7. Agenda ke depan: Sosialisasi mengenai dasar perpajakan yang adil kepada DPRD, media lokal,
universitas, dan LSM
9.8. Agenda ke Depan: membuat UU yang dapat diakses oleh publik, mendirikan lembaga penerbitan untuk mempublikasikan
9.9. Tantangan dan agenda ke depan: UU anti monopoli yang baru

DAFTAR BACAAN


Current Research | Upcoming Event | Publication
NGO Database | Links | About Us | Divisions & Staff
Visiting Scholars & Interns | Employment Opportunities | Home

The findings, views, and interpretations published in this report are those of
the authors and should not be attributed to the SMERU Research Institute
or any of the agencies providing financial support to SMERU.
For further information, please contact SMERU, Phone: 62-21-3193 6336;
Fax: 62-21-3193 0850; E-mail:
smeru@smeru.or.id