home | about us | divisions & staff | publications
newsletters | news from the region | ngo database
employment opportunities | links

headnews.jpg (10122 bytes)

Field Report
Januari  2002

 

Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah:
Kasus Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Download Full Report
(395 kbyte)

Tim Studi:
Syaikhu Usman, M. Sulton Mawardi, Nina Toyamah, Ilyas Saad,
M. Fadhil Hasan, John Maxwell, Tony Umbu Sunga (Peneliti Regional)

RINGKASAN

Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mewakili kabupaten yang mempunyai tingkat produk domestik regional bruto (PDRB) rendah bawah yang dikunjungi Tim SMERU dalam rangka mengkaji pelaksanaan UU No. 22, 1999 dan UU No. 25, 1999. Tim SMERU melakukan kunjungan lapangan ke daerah ini pada 12 - 19 September 2001. Daerah ini merupakan salah satu dari sembilan sampel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada pertengahan Januari 2001, saat awal kebijaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan, pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se wilayah NTT menandatangani sebuah naskah resmi yang disebut "Kesepakatan Etis". Kesepakatan ini dibuat untuk menghindari benturan kepentingan antara pemerintah propinsi dan, atau antar, pemerintah kabupaten dan kota. Kesepakatan ini memuat keinginan bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang tetap dalam kerangka negara kesatuan. Inisiatif ini dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu langkah tepat dan baik.

Setelah UU No. 22, 1999 dilaksanakan, ternyata kelancaran hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Beberapa indikasinya antara lain: 1) permintaan laporan oleh pejabat propinsi tidak selalu dipenuhi oleh pejabat kabupaten dan kota; 2) banyak undangan rapat di tingkat propinsi hanya dihadiri oleh bawahan pejabat kabupaten dan kota; 3) pejabat kabupaten dan kota berpendapat bahwa, propinsi boleh membuat peraturan, tetapi keputusan ada di tangan kabupaten dan kota; 4) kepala dinas/biro propinsi tidak dapat mengirim surat langsung kepada kepala dinas/bagian yang sejenis di kabupaten dan kota karena yang terakhir ini merasa tidak lagi menjadi bawahan propinsi, surat-surat harus ditujukan kepada bupati dan walikota. Persoalan menjadi lebih rumit karena surat kepada bupati dan walikota harus ditandatangani oleh gubernur atau paling tidak sekretaris daerah propinsi; dan 5) Inspektorat Wilayah Propinsi tidak dapat lagi dengan mudah melakukan pemeriksaan ke kabupaten dan kota, karena tugas tersebut dianggap sudah menjadi wewenang bupati dan walikota.

Namun, kurang harmonisnya hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota diduga hanya akan berlangsung sementara. Dua hal berikut merupakan indikasi ke arah itu. Pertama, empat kabupaten di NTT telah menyatakan akan menyerahkan beberapa bidang atau urusan yang menjadi kewenangannya ke propinsi atau pusat. Penyerahan ini umumnya disebabkan keterbatasan dana. Kedua, beberapa pejabat kabupaten, termasuk Bupati Sumba Timur, mengusulkan agar lebih banyak pasal-pasal UU yang penjabarannya tidak diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tetapi cukup dijabarkan dengan peraturan daerah (perda) propinsi saja.

Berdasarkan data yang ada di propinsi, setiap kabupaten dan kota di Propinsi NTT sudah merumuskan kewenangannya masing-masing dalam bentuk "bidang" dan "rincian." Jumlah bidang dan rincian masing-masing kabupaten/kota berbeda. Dari 14 kabupaten dan kota di NTT terdapat empat kabupaten yang menyerahkan beberapa kewenangannya kepada pemerintah propinsi/pusat, sembilan kabupaten menyatakan belum dapat melaksanakan beberapa kewenangannya (tetapi tidak secara tegas menyerahkannya ke propinsi/pusat), dan enam kabupaten/kota yang mengerjasamakan kewenangannya dengan propinsi atau kabupaten dan kota lain. Kabupaten Sumba Timur adalah salah satu dari dua kabupaten di NTT yang akan melaksanakan semua kewenangannya.

Penataan kelembagaan pemerintah propinsi belum sepenuhnya selesai. Salah satu hambatannya adalah masih menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan kewenangan oleh setiap kabupaten dan kota. Selain itu, beberapa unit pelaksana teknis (UPT) masih dalam proses peralihan status, bahkan ada yang statusnya di bawah propinsi, tetapi DAU-nya disalurkan ke kabupaten. DPRD menilai struktur Sekretariat Daerah (Setda) masih terlalu besar. Hal ini terjadi karena penyusunan organisasi tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi lebih pada mempertimbangkan jumlah pejabat/pegawai yang ada.

Kabupaten Sumba Timur telah menyelesaikan penataan kelembagaannya, dalam proses penataan ini pertimbangan atas struktur organisasi yang sudah ada terlihat sangat kuat sehingga struktur kelembagaan baru tidak terlalu berubah dibanding struktur sebelumnya. Namun salah satu persoalan yang dihadapi adalah masalah pengisian posisi jabatan. Di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sumba Timur beberapa posisi terpaksa diisi oleh pejabat yang tidak memenuhi persyaratan secara kepangkatan. Gejala ini cukup berbahaya, karena pangkat tidak berarti "kemampuan kerja". Padahal kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada publik.

Sebagai daerah yang potensi ekonominya terbatas, sumber penerimaan yang berasal dari daerah sendiri, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, sangat rendah. Meskipun tidak bersifat permanen, ketergantungan NTT terhadap dana pusat akan berjangka panjang. Situasi ini lebih dipersulit oleh: 1) wilayah NTT sering mengalami bencana alam; dan 2) pantainya terbuka dan karena pengamanannya minimal maka rawan penyelundupan.

Jenis pajak dan retribusi daerah yang potensial di NTT tergolong sedikit. Untuk itu pemerintah daerah berusaha mencari sumber penerimaan dari non pajak dan retribusi, yaitu berupa Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Pemerintah propinsi mengatur SPK melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menunjuk sepuluh instansinya untuk memungut SPK melalui 27 jenis pelayanan pemerintah. SPK memang dapat menjadi sumber penerimaan yang cukup besar, tetapi karena aktivitas ekonomi propinsi ini masih tergolong rendah, khususnya kegiatan investasi, maka SPK tidak memberi hasil yang diharapkan. Dalam jangka menengah jenis pungutan ini bahkan dapat menjadi penghambat perekonomian daerah. Hambatan perkembangan perekonomian oleh SPK akan menjadi lebih berat kalau kabupaten dan kota juga mulai memungut SPK.

Kebijakan otonomi telah mengubah alokasi anggaran daerah dalam bentuk meningkatnya belanja rutin menjadi dua kali lipat, baik proporsi (dibanding anggaran pembangunan) maupun angka nominalnya. Kenaikan ini terjadi karena adanya alih status pegawai pusat menjadi pegawai daerah dan relokasi pegawai asal Timor Timur . Sekarang pegawai Propinsi NTT berjumlah hampir 20.000 dari sebelumnya sekitar 4.000 orang. Jumlah ini masih ditambah lebih dari 3.500 pegawai asal Timor Timur1. Akibatnya, alokasi anggaran pembangunan berkurang separuh dibanding anggaran tahun lalu. Akibat lebih lanjut, dana untuk pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan, menurun tajam.

Arah kebijaksanaan publik Propinsi NTT belum memiliki pola dan kecenderungan yang jelas. Keadaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, terjadi perubahan kebijakan yang mendadak dalam pelimpahan sejumlah besar kewenangan dari pusat ke kabupaten/kota, sehingga daerah belum sempat mempersiapkan kebijakan pelaksanaan kewenangan barunya secara terperinci. Kedua, adanya perubahan yang cukup mendasar dalam hubungan eksekutif dan legislatif sebagai hasil gerakan reformasi. Sekarang anggota DPRD merasa memiliki "kekuasaan" lebih besar yang mereka perlihatkan melalui campur tangan dalam berbagai urusan dan wewenang eksekutif. Ketiga, tidak atau belum jelasnya proses dan mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat, terutama oleh DPRD. Keempat, di pihak lain proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh kalangan eksekutif berjalan tidak transparan dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, di Kabupaten Sumba Timur terdapat nuansa yang cukup berbeda dalam proses perumusan kebijakan publik. Hal ini disebabkan sejak dua tahun lalu Kabupaten Sumba Timur mendapat bantuan teknis dari Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) dari Jerman. GTZ membantu progam pemberdayaan masyarakat dan juga membantu pemerintah daerah meningkatkan kapasitas daerah melalui pelatihan dan pengkajian kebijakan yang partisipatif. Dengan adanya bantuan teknis ini maka sejak 2001 proses perencanaan kebijakan dan program pembangunan secara nyata mulai muncul dari bawah melalui dialog yang demokratis. Adanya suasana baru dalam proses perumusan kebijakan publik ini dirasakan dan dinilai positif oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

1 Propinsi NTT berbatasan langsung dengan eks Propinsi Timor-Timur. Dengan lepasnya Propinsi Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tahun 1999, maka pegawai negeri yang ada di Propinsi dan di Kabuapten/kota di Timor-Timur dipindahkan ke propinsi/kabupaten lain, termasuk ke Propinsi dan Kabupaten di NTT.


DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
  2. Metode Kajian
  3. Tujuan Studi
  4. Gambaran Umum Daerah Penelitian
II. PENATAAN KEWENANGAN, KELEMBAGAAN, DAN KEPEGAWAIAN DAERAH
  1. Pengantar
  2. Kewenangan dan Organisasi Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Propinsi NTT
  • Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  1. Administrasi Kepegawaian
  • Pemerintah Propinsi NTT
  • Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
III. ANALISIS KEUANGAN DAERAH
  1. Pemerintah Propinsi NTT
  2. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
IV. KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK
  1. Kondisi Lembaga Perwakilan
  2. Arah Kebijakan Publik
  3. Pelaksanaan Pelayanan Publik
V. KESIMPULAN

 


The findings, views, and interpretations published in this report are those of
the authors and should not be attributed to the SMERU Research Institute
or any of the agencies providing financial support to SMERU.
For further information, please contact SMERU, Phone: 62-21-3193 6336;
Fax: 62-21-3193 0850; E-mail: smeru@smeru.or.id

Back to top

home | about us | divisions & staff | publications
newsletters | news from the region | ngo database
employment opportunities | links