home | about us | divisions & staff | publications
newsletters | news from the region | ngo database
employment opportunities | links

headnews.jpg (10122 bytes)

Field Report
June 2002

 

Regional Autonomy and The Business Climate:
Three Kabupaten Case Studies from West Java

Research Team:
Syaikhu Usman, Nina Toyamah, M. Sulton Mawardi, Vita Febriany, Ilyas Saad

Download full report
(285 kbyte, pdf file)

Versi Bahasa Indonesia

Table of Contents

I. INTRODUCTION
Background
Regional Overview
The Implementation of Regional Autonomy
II. REGIONAL REGULATIONS
1. The Provincial Level of Government
2. The Kabupaten Level of Government
a) Kabupaten Cirebon
b) Kabupaten Garut
c) Kabupaten Ciamis
III. THE BUSINESS CLIMATE AND REGIONAL REGULATIONS
1. The Provincial Level
2. The Kabupaten Level
a) Kabupaten Cirebon
b) Kabupaten Garut
IV. THE TRENDS IN THE IMPACT OF REGULATIONS
V. CONCLUSION
VI. REFERENCES


Otonomi Daerah dan Iklim Usaha:
Kasus Tiga Kabupaten di Jawa Barat

Download Laporan
(259 kbyte, pdf file)

English version

Tim Studi:
Syaikhu Usman, Nina Toyamah, M. Sulton Mawardi, Vita Febriany, Ilyas Saad

Ringkasan

Salah satu tujuan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah memperbaiki pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Di dalamnya termasuk pula kebijakan dan pelayanan agar dunia usaha dapat berkembang ke arah yang lebih kondusif. Dengan terciptanya kondisi yang kondusif, maka dapat diharapkan adanya peningkatan aktivitas perekonomian yang pada gilirannya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jika kondisi ini tercapai maka salah satu esensi sasaran pelaksanaan otonomi daerah telah tercapai. Dalam usaha mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) di era desentralisasi, Tim SMERU melakukan pengamatan lapangan di Propinsi Jawa Barat (Jabar) dengan fokus pada Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis. Propinsi Jabar dipilih sebagai salah satu dari sembilan propinsi yang dirancang sebagai sampel penelitian ini dengan mempertimbangkan ketersebarannya di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan studi ini adalah untuk melihat implikasi kebijakan yang dikeluarkan pemda dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah terhadap iklim investasi dan perdagangan, terutama lalu-lintas barang dan jasa.

Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa berbagai pengaturan pasar hanya menguntungkan kepentingan ekonomi kelompok-kelompok tertentu. Bersamaan dengan itu, pemberlakuan berbagai pungutan (pajak dan retribusi), baik oleh pemda maupun pemerintah pusat, akhirnya menciptakan ekonomi biaya tinggi. Situasi ini pada gilirannya mengganggu iklim usaha dan memperlemah daya saing produk dalam negeri. Dalam era desentralisasi, daerah merasa mendapatkan keleluasaan untuk menggunakan mandat kewenangan yang mengakibatkan pemda cenderung ingin memberlakukan kembali berbagai pungutan daerah.

Alasan umum pemberlakuan kebijakan-kebijakan tersebut adalah agar pemda dapat memperkuat basis keuangan daerah dan dapat menambah dana alokasi umum (DAU) yang jumlahnya dirasakan masih kurang. Saat ini baik pemerintah propinsi (pemprop) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), dengan dukungan penuh dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disibukkan dengan berbagai usaha untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Mereka sedang dan telah merancang berbagai perda tentang pajak dan retribusi serta pungutan lainnya melalui penciptaan sumber penerimaan baru, atau dengan cara meningkatkan tarif pungutan yang sudah ada. Maraknya berbagai pungutan daerah ini bahkan telah menarik perhatian International Monetary Fund (IMF) yang mendorong pemerintah pusat agar mengeluarkan keputusan untuk membatalkan sebagian peraturan daerah (perda).

Di Jabar, pemprop maupun pemkab yang dikunjungi Tim SMERU, menunjukkan adanya gejala dari fenomena di atas. Di tingkat Pemprop Jabar, upaya mempertahankan dan meningkatkan PAD antara lain dilakukan dengan cara menunda penyerahan kewenangan yang seharusnya sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, seperti dalam hal pengujian kendaraan bermotor dan pengelolaan tempat pelelangan ikan. Upaya ekstensifikasi sumber pungutan di antaranya ditempuh dengan menciptakan perda tentang penebangan pohon di perkebunan besar dan perda tentang usaha pengolahan teh. Meskipun kedua perda tersebut belum efektif berlaku, tetapi di daerah lain perda yang serupa diusulkan agar dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Menkeu No. S-486/MK.07/2001 tanggal 2 Nopember 2001.

Di Kabupaten Cirebon, upaya peningkatan PAD sebagian besar masih bertumpu pada intensifikasi perda-perda lama. Saat ini pungutan daerah yang diberlakukan meliputi enam pajak dan 19 retribusi. Kalangan dunia usaha menyatakan bahwa pungutan daerah yang berlaku saat ini masih wajar. Setahun setelah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diberlakukan, ternyata pelaksanaannya belum memberikan dampak nyata bagi para pengusaha. Kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana sebelumnya, dan mekanisme pasar berlangsung seperti biasa tanpa intervensi dari pemerintah kabupaten. Namun di masa depan, persepsi dunia usaha mengenai pungutan daerah mungkin berubah karena saat ini Pemkab Cirebon sedang mempersiapkan 18 perda baru yang sebagian besar merupakan perda pungutan.

Di Kabupaten Garut, untuk sementara ini kondisi iklim usaha (perkebunan teh, akar wangi, kerajinan kulit, dan susu sapi) juga masih bebas dari campur tangan pemkab, baik dalam bentuk pengaturan maupun pungutan. Namun demikian, dalam waktu dekat ini kondisi tersebut akan segera berubah. Komoditi susu sapi, misalnya, mulai tahun anggaran (TA) 2002 mulai dikenakan retribusi. Dalam rangka meningkatkan PAD, Pemkab Garut sampai Oktober 2001 telah mensahkan 24 perda baru, 17 di antaranya terkait dengan pungutan. Jika semua perda ini sudah efektif berlaku, Kabupaten Garut akan mempunyai 33 jenis sumber PAD yang berasal dari pos pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa materi perda pungutan ini serupa dengan perda daerah lain yang diusulkan agar dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Pada TA 2002 jumlah pungutan daerah yang berlaku di Kabupaten Ciamis sebanyak 35 jenis, meliputi enam pajak, 27 retribusi, dan dua pos penerimaan yang dikategorikan sebagai sumbangan pihak ketiga (SPK). Sama dengan yang terjadi di daerah lain, beberapa materi perda tersebut termasuk dalam klasifikasi perda bermasalah, sehingga sedang dipertimbangkan untuk dibatalkan.

Selain regulasi yang bersifat pungutan, iklim usaha di Jabar dan tiga kabupaten yang diamati masih bebas dari regulasi yang sifatnya non-tariff barrier. Namun, akhir-akhir ini beberapa pengusaha sektor perkebunan teh mencoba mempengaruhi pemda untuk membuat pengaturan tata niaga pemasaran daun teh. Mereka meminta agar petani daerah tertentu hanya menjual produknya kepada pabrik di daerahnya saja.

Daftar Isi

I. PENDAHULUAN

Latar Belakang
Gambaran Umum Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah

II. REGULASI DAERAH

1. Tingkat Propinsi
2. Tingkat Kabupaten

a. Kabupaten Cirebon
b. Kabupaten Garut
c. Kabupaten Ciamis

III. DUNIA USAHA DAN REGULASI DAERAH

1. Tingkat Propinsi
2. Tingkat Kabupaten

a. Kabupaten Cirebon
b. Kabupaten Garut

IV. KECENDERUNGAN DAMPAK REGULASI

V. KESIMPULAN

DAFTAR BACAAN


The findings, views, and interpretations published in this report are those of
the authors and should not be attributed to the SMERU Research Institute
or any of the agencies providing financial support to SMERU.
For further information, please contact SMERU, Phone: 62-21-3193 6336;
Fax: 62-21-3193 0850; E-mail: smeru@smeru.or.id

Back to top

home | about us | divisions & staff | publications
newsletters | news from the region | ngo database
employment opportunities | links