|
home | about us |
divisions & staff | publications |
![]() |
Field Report |
| Persiapan
Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kasus: Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Download Full
Report Tim Studi Desentralisasi dan Otonomi Daerah RINGKASAN Pelaksanaan kunjungan lapangan Tim Studi Desentralisasi dan Otonomi Daerah SMERU ke Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Banjarmasin berjalan lancar. Semua responden berhasil dikunjungi dan kali ini jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan di daerah-daerah sampel sebelumnya. Hal ini sengaja dilakukan untuk memenuhi saran berbagai pihak untuk lebih banyak menemui kelompok masyarakat, seperti LSM, partai, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat agar dapat lebih banyak manangkap aspirasi yang berkembang di tingkat masyarakat. Sayangnya, responden pengurus partai, terutama yang bukan anggota DPRD, sebagaimana di daerah-daerah lain, sangat sulit ditemui. Dari segi rancangan struktur organisasi, pembentukan dan/atau peleburan instansi, dan pengalihan kewewenangan ke kabupaten/kota, Propinsi Kalsel dapat dikatakan sudah mempunyai persiapan yang memadai untuk melaksanakan otonomi daerah. Tetapi, dari segi sumber pembiayaan, daerah ini agaknya akan menghadapi persoalan cukup berat. Kalau formula Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diatur UU No. 25, 1999 dilaksanakan, maka menurut perkiraan Pemda Kalsel, daerahnya (propinsi dan kabupaten/kota) akan menerima dana sedikit, bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan rutinnya. Didorong oleh keadaan itu, Pemda di Kalsel mencoba menyusun beberapa kebijakan untuk peningkatan PAD yang berakibat pada munculnya banyak reaksi yang menentang kebijakan tersebut. Kebijakan yang banyak disoroti masyarakat adalah dispensasi untuk penambang dan penebang liar, pengerukan Alur Sungai Barito, dan kebijakan "mendaerahkan" Pelindo III dan Inhutani. Otonomi daerah memang akan menjadi semu jika tidak disertai dengan penyerahan aspek pembiayaannya, karena sebagian besar sumber pendanaan Pemda nantinya masih tergantung pada pusat. Prinsip "money follow functions" merupakan paradigma yang dengan sadar dituntut oleh daerah untuk dipenuhi. Usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah itu terus dilakukan baik melalui langkah yang bersifat internal maupun eksternal. Secara internal Pemda Kalsel akan melakukan intensifikasi terhadap sumber penerimaan yang telah berjalan, dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber potensial penerimaan daerah yang selama ini belum digarap. Sementara itu, secara eksternal Pemda menempuh upaya melobi pemerintah pusat, baik melalui kajian-kajian maupun surat langsung yang pada intinya meminta agar pusat memberikan jumlah dana perimbangan yang memadai dengan mekanisme penyaluran yang transparan. Di tingkat kota Banjarmasin, usaha meningkatkan pendapatan lebih diprioritaskan pada upaya internal untuk meningkatkan perolehan PAD. Cara ini dilakukan sebab kota ini tidak mempunyai potensi SDA yang dapat dijadikan modal untuk melakukan "bargaining" dalam rangka perolehan dana perimbangan. Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat menilai upaya Pemda untuk meningkatkan penerimaan tersebut sebagai sikap yang keliru dalam mengartikan otonomi daerah. Sikap demikian dianggap mencerminkan kegamangan dan kebingungan daerah dalam menghadapi pelaksanaan otonomi. Misalnya, sampai sekarang daerah belum memiliki visi yang jelas dan komprehensif tentang arah pembangunan Kalsel. Dalam keadaan seperti ini, otonomi daerah justru dapat menjadi musibah jika tidak ada perencanaan pembangunan jangka panjang yang matang. Meskipun dana cukup tersedia, tidak dengan sendirinya tujuan ideal otonomi daerah yang mengandung unsur berkewenangan, berkeadilan, dan berkesejahteraan bagi masyarakat, dapat dicapai. DPRD cukup banyak membantu Pemda dalam meningkatkan penghasilan daerah, hanya saja kapabilitas DPRD masih diragukan oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk oleh pihak eksekutif sendiri. Terdapat kesan bahwa anggota DPRD selalu mendukung eksekutif untuk meningkatkan PAD-nya, karena mereka berkepentingan agar penghasilan (gaji) mereka juga dapat meningkat. Oleh karena itu, kebijakan PAD sebagai satu-satunya sumber bagi penghasilan anggota dan dana operasional DPRD perlu ditinjau ulang. Banyak pihak yang menilai bahwa DPRD hanya sibuk menerima aspirasi masyarakat terutama melalui aksi demonstrasi dan kemudian diserahkan penyelesaiannya kepada pihak eksekutif. DPRD kurang mampu merumuskan konsep untuk membantu eksekutif dalam memecahkan masalah-maslah tersebut. Sampai sekarang anggota DPRD belum menggunakan tenaga ahli pendamping dengan alasan belum diperlukan, takut "disetir," dan juga ketiadaan dana. Pandangan masyarakat tentang otonomi daerah beragam, anatara lain ada yang meragukan kemampuan pemda, ada yang menyalahkan pusat yang tidak konsisten dan setengah hati, dan ada yang menyatakan bahwa kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat diukur di satu saat tertentu, apalagi di awal pelaksanaan, karena kesiapan itu memerlukan suatu proses (panjang). Sayangnya, dalam melakukan langkah-langkah persiapan, Pemda belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Interaksi intensif dengan kelompok-kelompok masyarakat masih sangat kurang, padahal banyak pihak yang ingin dan merasa siap membantu. Universitas Lambung Mangkurat (Fakultas Hukum), misalnya, membentuk pusat pengkajian dan pengembangan otonomi daerah yang bertujuan mengkaji berbagai aspek legalitas pelaksanaan otonomi daerah serta melihat relevansi berbagai Perda yang dikeluarkan Pemda (propinsi dan kabupaten/kota). Rendahnya partisipasi masyarakat juga disebabkan oleh masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemda. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Walikota Banjarmasin membentuk Dewan Kota yang fungsinya di samping sebagai "penyambung lidah" Pemko juga sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam membangun kota. Namun demikian, beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa karena anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota, maka dewan ini dikhawatirkan akan lebih banyak membela kepentingan Walikota dari pada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, masyarakat melihat praktek pungli masih tetap berlangsung, meskipun intensitasnya menurun. Masyarakat mengharapkan dengan otonomi, kualitas pelayanan publik akan makin baik, lancar, dan murah. Kecenderungan kearah ini sudah ada, misalnya proses pengurusan SIUP makin sederhana dan singkat. Untuk mempercepat proses peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan adanya pengawasan ketat, oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama pers, universitas, DPRD, dan LSM. I. PENDAHULUAN
II. PERSIAPAN DAN HARAPAN DAERAH
III. KESIMPULAN LAMPIRAN |
The findings, views, and interpretations published in this report are those of
the authors and should not be attributed to the SMERU Research Institute
or any of the agencies providing financial support to SMERU.
For further information, please contact SMERU, Phone: 62-21-3193 6336;
Fax: 62-21-3193 0850; E-mail: smeru@smeru.or.idhome | about us | divisions & staff | publications
newsletters | news from the region | ngo database
employment opportunities | links