SMERU Indonesia |
|
SMERU n Monitoring the Social Crisis in Indonesia n No. 05 / May 1999 |
|
| SPOTLIGHT ON | Back to Table of Content | Next |
Tinjauan Singkat Deregulasi
Perdagangan
Dalam Negeri di Indonesia
Domestic Trade Deregulation in
Indonesia
Persepsi Daerah (Pemantauan Reformasi Struktur Ekonomi dan Program Deregulasi Daerah) is a part of the Social Monitoring and Early Response Unit. Other parts of SMERU focus on social impact and community-based monitoring of the crisis. Our job is to focus on the economic impact of reforms adopted in response to the crisis. These reforms were aimed at reducing price distortions (monopolies, market allocation, excessive taxes). We were asked by the government to help develop a monitoring system focusing on the provincial and regency levels of government, and organised this under an ASEM grant. The benefits from effective regional implementation of reforms include:
Few of the price-distorting mechanisms were recorded centrally and can only be identified on-site, within the locality, making monitoring difficult. Moreover, because local governments have had inadequate local revenue bases, they are easily tempted to restore tariffs and toll barriers, despite the damaging effects on growth and welfare. The deregulation measures took their legal basis from the 1997 reform package and the January 1998 Letter of Intent agreed with the IMF. The 1997 reforms reduced local taxes, while the January 1998 Letter of Intent to the IMF deregulated local trade in an effort to do away with monopolies, monopsonies and other undesirable trade practices which contributed to the "high cost" economy. The letter to the IMF stated the government's intentions as follow: Point 40: To deregulate and privatize the economy, to promote domestic competition, and expand the scope of the private sector; no firm is forced to sell its product through a joint marketing organization, nor required to pay commissions to it. No organization is allowed to assign exclusive marketing areas, dictate production volumes or market shares to individual enterprises. Point 41: Traders have the freedom to buy, sell and transfer all commodities across district and provincial boundaries, including cloves, cashew nuts, oranges and vanilla. In particular, traders are permitted to buy and sell cloves to all agents and the Clove Marketing Board was eliminated. The system of quotas limiting the sale of livestock was abolished effective September 1998. Provincial governments are now prohibited from restricting regional trade. Point 42: The government prohibited Retribusi at all levels or export goods. Lost revenues would be replaced by new taxes on fuel. Point 43: Farmers were released from requirements for forced planting of sugar cane. Our assignment is to look for evidence concerning:
|
Persepsi Daerah (Pemantauan Reformasi Struktur Ekonomi dan Program Deregulasi Daerah) merupakan bagian dari Unit Pemantauan Sosial dan Tanggapan Dini (SMERU). Tim SMERU lainnya memusatkan perhatian pada aspek sosial dari dampak krisis terhadap kehidupan masyarakat, sedangkan kegiatan kami terpusat pada dampak ekonomi yang timbul akibat adanya deregulasi untuk mengatasi krisis. Reformasi ini bertujuan untuk mengurangi distorsi harga (monopoli, pembatasan pasar dan pajak yang berlebihan). Kami diminta pemerintah untuk membantu pengembangan sistem pemantauan yang khusus ditujukan pada tingkat pemerintah daerah, dan mengkoordinasikannya di bawah pendanaan ASEM. Efektifitas pelaksanaan reformasi di tingkat daerah akan memberikan beberapa manfaat berikut:
Pengumpulan data di tingkat nasional atas mekanisme terjadinya distorsi harga masih sangat jarang dan hanya dapat diidentifikasikan di lapangan, sehingga menyulitkan pemantauan. Terlebih lagi, pemerintah daerah tidak memiliki sumber penerimaan yang cukup besar, mereka mudah terbujuk untuk melakukan perubahan tarif dan bea atas perdagangan, walaupun dampaknya menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan deregulasi didasarkan pada Paket Reformasi 1997 dan Kesepakatan Januari 1998 dengan IMF. Paket Reformasi 1997 berisi penyederhanaan pajak daerah. Kesepakatan Januari 1998, menderegulasi perdagangan hasil pertanian, terutama penghapusan monopoli, monopsoni, dan praktek dagang lain yang tidak wajar yang turut menjadi penyebab adanya ekonomi biaya tinggi. Kesepakatan dengan IMF, antara lain, menyatakan beberapa keinginan pemerintah sebagai berikut: Butir 40: Menderegulasi dan memprivatisasi ekonomi untuk meningkatkan daya saing dalam negeri dan memperluas ruang usaha sektor swasta. Tidak boleh lagi ada pemaksaan pemasaran melalui badan tertentu dan tidak boleh ada keharusan membayar komisi pada badan tersebut. Sekarang, tidak ada lagi badan usaha yang diijinkan mematok daerah pemasaran tertentu, mendikte jumlah produksi dan pembagian pangsa pasar kepada setiap perusahaan. Butir 41: Pedagang mempunyai kebebasan untuk membeli, menjual, dan membawa semua jenis hasil bumi antar kabupaten maupun antar propinsi, termasuk cengkeh, jambu mete, jeruk, dan vanili. Secara khusus disebutkan pula bahwa pedagang boleh membeli dan menjual cengkeh pada semua agen dan Badan Penyangga & Pemasaran Cengkeh dihapuskan. Sistem kuota yang membatasi penjualan ternak dihapuskan mulai September 1998. Pemda sekarang dilarang membatasi kegiatan perdagangan antar daerah. Butir 42: Pemerintah melarang pungutan retribusi atas barang ekspor oleh semua tingkat pemerintahan. Penurunan pendapatan daerah akan dikompensasi dengan pajak bahan bakar. Butir 43: Petani dibebaskan dari keharusan menanam tebu. Tugas kami adalah mencari fakta yang berkaitan dengan:
|
||||
|
|||||
Should you visit Jakarta, you are invited to give us your guidance or share ideas. Best come at lunch time (12 noon): lunch is free for helpful visitors, as long as they exchange information with us! n RM |
Sejauh fakta yang telah kami
peroleh, sampai sekarang deregulasi berdampak positif dan memberi harapan. Namun demikian,
kami tetap membutuhkan bantuan Anda. Kantor kami terletak di Jalan Kusuma Atmaja No. 69,
di belakang Gedung Utama Bank Bumi Daya, dekat Hotel Mandarin, Jakarta Pusat. Selama penugasan ini kami juga akan berkunjung ke sebagian besar propinsi dan berharap dapat bertemu dengan Anda. Kalau kebetulan Anda berada di Jakarta, kami persilakan Anda untuk mampir ke kantor kami guna berbagi pengalaman. Sebaiknya datanglah pada saat istirahat (pukul 12.00). Tentu saja, makan siang tersedia bagi mereka yang dengan senang hati bertukar informasi dengan kami! n RM |
||||