Sertifikasi Guru dalam Jabatan dilaksanakan Depdiknas sejak 2007 sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru. Sertifikasi guru dilakukan melalui penilaian portofolio terhadap guru berpendidikan minimal S1/D4, baik PNS maupun non-PNS tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK swasta dan negeri. Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.