Jambi

Indonesia

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2007

Sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) menyelenggarakan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan sejak 2007. Sertifikasi guru berlaku bagi guru-guru di sekolah negeri dan swasta di semua tingkat pendidikan, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru, mutu pembelajaran, dan mutu pendidikan secara keseluruhan dan berkelanjutan.

Deregulasi Perdagangan Regional: Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Daerah dan Pelajaran yang Diperoleh

Laporan ini berusaha mendokumentasikan hal-hal berikut:

  • Rumitnya permasalahan akibat banyaknya pajak (pungutan) dan non-pajak yang mendistorsi mekanisme pasar sebelum dilakukan deregulasi
  • Dampak berbagai distorsi tersebut atas insentif perdagangan di sektor perdesaan (pertanian)
  • Berbagai upaya untuk menderegulasi dan menghapus peraturan yang mendistorsi harga
  • Keberhasilan dan kegagalan berbagai deregulasi yang diamati sampai Nopember 1999

Laporan Tahunan 2008

Tahun 2008 ditandai oleh guncangan harga komoditas global yang berdampak negatif bagi kehidupan ekonomi masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. Bagi Lembaga Penelitian SMERU, keadaan ini memberikan tantangan lebih banyak. Selama delapan tahun, kita telah menyaksikan upaya tanpa henti SMERU dalam rangka mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Menyimak kembali Laporan Tahunan SMERU 2001 dan selanjutnya, termasuk yang terkini, dengan mudah kita dapat menjajaki kemajuan, pencapaian, dan pertumbuhan SMERU.

Deregulasi Perdagangan Regional dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Daerah, Kasus: Sumatera Selatan dan Jambi

Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2007: Studi Kasus di Provinsi Jambi, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat

Sertifikasi Guru dalam Jabatan dilaksanakan Depdiknas sejak 2007 sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru. Sertifikasi guru dilakukan melalui penilaian portofolio terhadap guru berpendidikan minimal S1/D4, baik PNS maupun non-PNS tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK swasta dan negeri. Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Bagikan laman ini